news ARTIKEL, 18 OCTOBER 2024 | Terakhir diubah: 29 NOVEMBER 2024

Mengenal Apa Itu Leasing, Manfaat, Jenis dan Bedanya dengan Kredit

Leasing sering menjadi pilihan utama bagi banyak perusahaan dan individu saat membutuhkan barang atau aset, namun belum mampu membeli secara tunai. Dengan leasing, Anda bisa menggunakan barang seperti mobil, mesin, atau peralatan tanpa harus langsung memilikinya. Model pembiayaan ini memberikan fleksibilitas dalam pembayaran serta mengurangi beban pengeluaran awal. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan leasing? Mari kita bahas secara lebih mendalam agar Anda bisa memahami keuntungan dan risikonya.

Apa Itu Leasing

Leasing merupakan solusi pembiayaan yang memudahkan individu atau perusahaan untuk menggunakan barang modal tanpa harus langsung membelinya. Menurut OJK, leasing memungkinkan penyewa (lessee) untuk memanfaatkan barang milik pihak lain (lessor) dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sewa secara berkala. 

Salah satu kelebihan leasing adalah adanya hak opsi yang memberikan lessee pilihan untuk membeli barang di akhir masa sewa, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006. Meski opsi ini tidak wajib diambil, fleksibilitasnya memberikan nilai tambah bagi perusahaan atau individu yang mungkin ingin memiliki barang tersebut secara penuh.  

Leasing melibatkan beberapa pihak, termasuk lessor, lessee, penyedia barang (supplier), dan pihak bank yang mendukung transaksi. Secara umum, leasing adalah kontrak sewa yang memungkinkan lessee untuk mendapatkan barang modal yang dibutuhkan dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Kredit Kepemilikan Mobil (Auto Loan): Definisi serta Cara Pengajuannya

Manfaat Leasing  

Leasing, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai sewa guna usaha, memberikan berbagai manfaat baik untuk individu maupun perusahaan. Sistem ini sangat membantu dalam pengelolaan keuangan dan aset, terutama bagi Anda yang membutuhkan solusi pembiayaan tanpa harus membeli aset secara tunai. Berikut beberapa manfaat utama leasing yang perlu Anda pahami:

1. Mengatasi Dampak Inflasi

Sewa guna usaha memungkinkan Anda untuk melindungi nilai uang dari dampak inflasi. Dalam leasing, biaya pembayaran ditetapkan di awal melalui kontrak yang disepakati, sehingga harga barang atau aset tetap, meskipun terjadi kenaikan harga di pasar.

Contohnya, perusahaan leasing untuk pembelian sepeda motor memastikan bahwa pembayaran cicilan tetap sama, meskipun harga sepeda motor di pasaran meningkat karena inflasi. Hal ini memberikan stabilitas bagi lessee dalam perencanaan keuangan jangka panjang.

2. Tanpa Jaminan Awal

Berbeda dengan pinjaman bank yang biasanya mensyaratkan agunan berupa aset tambahan, leasing tidak membutuhkan jaminan awal. Aset yang disewakan itu sendiri, seperti sepeda motor, menjadi jaminan utama bagi perusahaan leasing. Dengan demikian, lessee dapat memperoleh akses terhadap barang modal tanpa perlu mengkhawatirkan aset lain sebagai jaminan.

3. Fleksibilitas dalam Pembayaran

Sewa guna usaha menawarkan fleksibilitas tinggi, terutama dalam hal pembayaran. Perusahaan leasing biasanya memberikan opsi negosiasi terkait durasi kontrak, jumlah cicilan bulanan, atau skema pembayaran lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan lessee.

Sebagai contoh, pembelian sepeda motor melalui leasing memungkinkan Anda memilih tenor pembayaran yang sesuai dengan penghasilan Anda, dibandingkan harus membeli secara tunai yang memerlukan dana besar sekaligus.

4. Sumber Pembiayaan Alternatif

Leasing menjadi solusi pembiayaan alternatif yang ideal bagi individu atau perusahaan yang membutuhkan barang modal tetapi tidak memiliki dana di awal. Dalam sistem ini, perusahaan leasing menanggung biaya pembelian aset sepenuhnya, sehingga lessee dapat menggunakan aset tersebut tanpa perlu membayar harga penuh di muka. Hal ini sangat membantu, terutama bagi Anda yang ingin memiliki sepeda motor untuk kebutuhan harian tanpa harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar sekaligus.

5. Proses Cepat dan Mudah

Proses administrasi leasing biasanya jauh lebih sederhana dibandingkan pinjaman bank. Perusahaan leasing menyediakan layanan dengan persyaratan yang lebih mudah dipenuhi, serta waktu persetujuan yang relatif singkat. Hal ini memungkinkan lessee mendapatkan barang, seperti sepeda motor, dalam waktu singkat, dibandingkan dengan proses pengajuan pinjaman bank yang lebih kompleks dan memakan waktu.

6. Perlindungan Hukum

Kontrak leasing dirancang secara legal dan terikat hukum, memberikan kepastian bagi kedua belah pihak yang terlibat. Bagi lessee, ini berarti bahwa hak dan kewajiban mereka dijamin, sehingga risiko perselisihan dapat diminimalkan. Sebaliknya, bagi perusahaan leasing, kontrak ini menjadi dasar hukum untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.

7. Minim Risiko Penyusutan Aset

Dalam sewa guna usaha, barang modal yang digunakan tidak menjadi milik lessee, sehingga risiko penyusutan nilai atau keusangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan leasing. Sebagai contoh, ketika menggunakan sepeda motor melalui leasing, Anda tidak perlu khawatir tentang penurunan nilai motor tersebut seiring waktu. Ketika kontrak selesai, Anda dapat mengembalikan sepeda motor tersebut atau memperbarui kontrak untuk mendapatkan model terbaru.

Leasing menawarkan banyak keuntungan yang memudahkan akses terhadap aset dan barang modal. Dengan memahami manfaat-manfaat ini, Anda dapat menentukan apakah leasing merupakan opsi terbaik untuk kebutuhan Anda, baik untuk keperluan pribadi seperti pembelian sepeda motor, maupun untuk kebutuhan bisnis.

Baca Juga: Panduan Kredit Mobil Tanpa Riba di Toyota Astra Finance Services (TAF)

Perbedaan Leasing dan Kredit

Kredit dan leasing merupakan dua metode pembiayaan yang umum digunakan untuk memperoleh barang atau jasa. Walaupun keduanya bertujuan untuk membantu mendapatkan barang yang diinginkan, terdapat beberapa perbedaan penting antara kredit dan leasing.

Namun, masih banyak yang salah kaprah menganggap bahwa kredit dan leasing adalah hal yang sama. Untuk menghindari kekeliruan tersebut, berikut beberapa perbedaan utama antara kredit dan leasing yang perlu diketahui:

1. Berdasarkan Definisi

Perbedaan pertama antara kredit dan leasing terletak pada definisinya. Kredit adalah pinjaman dana yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya, dengan atau tanpa jaminan.

Sementara itu, leasing adalah mekanisme penyewaan barang modal oleh individu atau perusahaan, yang dapat digunakan untuk jangka waktu tertentu.

2. Berdasarkan Objek Pembiayaan  

Jenis objek yang dibiayai juga menjadi perbedaan penting antara kredit dan leasing. Dalam kredit, pembiayaan dapat digunakan untuk semua barang atau jasa yang nantinya bisa dimiliki secara permanen oleh peminjam.

Sebaliknya, dalam leasing, barang yang dibiayai adalah barang modal yang disewakan kepada pengguna hanya untuk jangka waktu tertentu. 

Dengan kata lain, selama masa kontrak berlangsung, hak milik atas barang tersebut tetap berada di tangan perusahaan leasing.

3. Berdasarkan Akhir Kontrak

Ketika kontrak kredit berakhir, debitur memiliki kewajiban untuk melunasi pokok dan bunga sesuai dengan kesepakatan awal.

Sedangkan dalam leasing, pada akhir kontrak, penyewa memiliki dua opsi: membeli barang modal dengan harga yang sudah ditetapkan dalam perjanjian, atau mengembalikan barang tersebut kepada pihak leasing.

Baik kredit maupun leasing adalah pilihan pembiayaan yang berguna bagi individu maupun pelaku bisnis. Memahami perbedaan mendasar antara keduanya sangat penting sebelum memutuskan pilihan yang tepat.

Baca Juga: Syarat Kredit Mobil Toyota 2024 yang Perlu Anda Tahu

Jenis-Jenis Leasing

Leasing memiliki beberapa tipe, masing-masing dengan karakteristik unik:

1. Capital Lease

Capital Lease adalah bentuk leasing jangka panjang di mana lessee pada akhirnya memperoleh kepemilikan aset setelah masa lease berakhir. Dalam pengaturan ini, aset yang dibiayai oleh lessor dicatat sebagai aset tetap dalam neraca lessee. Lessee juga bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan asuransi.

2. Operating Lease

Operating Lease biasanya digunakan untuk sewa jangka pendek dan tidak memberikan opsi kepemilikan kepada lessee setelah periode leasing selesai. Biaya sewa yang dibayarkan oleh lessee dianggap sebagai pengeluaran operasional, sehingga tidak ada pencatatan aset tetap dalam neraca. Lessor bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan, asuransi, dan perbaikan.

3. Sales Type Lease

Pada Lease jenis ini, perusahaan menjual produk-produknya melalui leasing dengan keuntungan dari selisih harga jual aset dan nilai bukunya, serta tambahan pendapatan bunga dari pembayaran leasing. Jenis leasing ini memungkinkan produsen atau penjual mendapatkan keuntungan langsung dari penjualan serta pendapatan jangka panjang dari bunga.

4. Cross Border Lease

Cross Border Lease melibatkan lessor dan lessee dari dua negara berbeda, sering kali dipilih untuk pembiayaan aset bernilai tinggi seperti pesawat atau kapal. Struktur ini memberikan manfaat pajak dan pendanaan bagi perusahaan internasional, tetapi juga menghadapi tantangan hukum dan regulasi yang lebih kompleks di setiap negara.

5. Leverage Lease

Yang terakhir ada Leverage Lease yakni melibatkan setidaknya tiga pihak: lessor, lessee, dan pihak ketiga yang menyediakan pembiayaan sebagian dari aset tersebut. Dalam skenario ini, lessee menyewa aset dari lessor sementara pihak ketiga (biasanya bank atau investor) memberikan dana tambahan. Ini memungkinkan lessor untuk meminimalkan risiko pembiayaan dengan pembagian modal dari pihak lain.

Dengan memahami konsep leasing ini, Anda bisa lebih bijak dalam memilih skema pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhanmu, baik itu untuk keperluan pribadi maupun bisnis.

Wujudkan Kendaraan Operasional Bisnis Anda bersama TAF

Sedang mencari pembiayaan untuk pengadaan kendaraan operasional bisnis Anda? TAF Fleet adalah solusinya. Dengan dukungan tim profesional, TAF Fleet siap mendukung kelancaran bisnis Anda melalui solusi pembiayaan kendaraan dengan berbagai tipe armada dan memberikan pelayanan terbaik.

Tentunya kepercayaan Anda adalah prioritas kami. Oleh karena itu, Anda tidak perlu ragu karena TAF telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan proses transaksi terjamin keamanannya. Jadi tunggu apalagi? Hubungi kami sekarang juga!