news ARTIKEL, 02 OCTOBER 2017

Pembiayaan Syariah Dengan Prinsip Akad Murabahah

Sejak tahun 2013, TAF telah membuka produk pembiayaan syariah untuk menjawab kebutuhan konsumen akan pembiayaan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariat islam yang mana pada kegiatan pembiayaan ini berdasarkan prinsip akad Murabahah, yaitu pengadaan suatu barang yang dilakukan dengan mekanisme jualbeli dengan menegaskan harga beli (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayar dengan harga lebih sebagai laba, secara angsuran berdasarkan jangka waktu yang disepakati.

Dengan pembiayaan syariah, Anda tidak perlu khawatir akan ketidakpastian suku bunga, karena melalui skema ini, nilai marjin akan tetap sepanjang tenor sehingga besar angsuran akan selalu sama hingga akhir masa pembiayaan Anda.

 

#TAFmakeityours