news ARTIKEL, 03 SEPTEMBER 2024

Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional, Pilih Mana?

Dalam dunia keuangan, pilihan antara pembiayaan syariah dan konvensional sering kali menjadi topik diskusi yang menarik. Keduanya menawarkan solusi finansial, namun dengan prinsip dan mekanisme yang berbeda. Memahami perbedaan di antara keduanya bisa membantu Anda membuat keputusan yang lebih bijaksana dalam memilih metode pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai Anda. Untuk itu, mari kita telusuri lebih dalam mengenai perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional serta perbedaannya satu per satu!

Pengertian Pembiayaan Syariah

Pembiayaan syariah merupakan jenis pembiayaan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam pembiayaan ini, segala bentuk transaksi harus memenuhi ketentuan syariah yang dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadis. Salah satu prinsip utama dalam pembiayaan syariah adalah larangan riba atau bunga. Pembiayaan syariah juga melarang spekulasi dan segala bentuk transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau gharar.

Pengertian Pembiayaan Konvensional

Di sisi lain, pembiayaan konvensional adalah sistem pembiayaan yang beroperasi berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku secara umum di dunia perbankan. Pembiayaan ini menggunakan bunga sebagai imbalan atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Sistem bunga ini menjadi salah satu ciri khas utama dari pembiayaan konvensional.

Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional 

Perbedaan lembaga pembiayaan syariah dan konvensional memiliki perbedaan mendasar yang cukup signifikan, baik dari segi prinsip, mekanisme produk, risiko, hingga mekanisme denda. Memahami perbedaan-perbedaan ini sangat penting bagi Anda yang ingin memilih metode pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai yang Anda anut. Berikut enam perbedaanya: 

1. Prinsip Dasar

Perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional dapat dilihat dari prinsip dasarnya. Pembiayaan syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan sosial. Salah satu prinsip utamanya adalah larangan terhadap riba, yang dalam konteks pembiayaan diartikan sebagai larangan mengambil atau memberikan bunga. 

Sebaliknya, pembiayaan konvensional beroperasi berdasarkan prinsip keuntungan yang dihasilkan melalui bunga. Sistem ini tidak mengharuskan adanya transaksi nyata atau akad yang terperinci, selama kedua belah pihak sepakat dengan syarat-syarat yang berlaku. Hal inilah yang menjadi perbedaan pinjaman syariah dan konvensional.

2. Produk dan Akad

Dalam pembiayaan syariah, terdapat beberapa jenis akad yang digunakan sesuai dengan jenis transaksi dan kebutuhan nasabah:

  • Murabahah: Ini adalah akad jual beli di mana bank membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati.

  • Ijarah: Akad ini mirip dengan leasing dalam pembiayaan konvensional, namun tanpa unsur bunga. Dalam ijarah, bank menyewakan barang atau aset kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang telah disepakati.

  • Musyarakah: Dalam akad ini, bank dan nasabah berpartisipasi dalam modal usaha dan berbagi keuntungan atau kerugian berdasarkan kontribusi modal masing-masing. 

  • Mudharabah: Akad ini melibatkan kerja sama antara pemilik modal (bank) dan pengelola usaha (nasabah). Bank menyediakan modal, sedangkan nasabah menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian pengelola.

Di samping itu, pembiayaan konvensional menawarkan produk-produk yang lebih beragam dan fleksibel, yang sebagian besar berbasis pada konsep bunga. Beberapa produk umum meliputi:

  • Kredit dengan Bunga: Ini adalah bentuk paling dasar dari pembiayaan konvensional, di mana bank memberikan pinjaman kepada nasabah dengan bunga yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu.

  • Leasing: Sistem sewa-menyewa yang mirip dengan ijarah, namun menggunakan bunga sebagai imbalan. Nasabah menyewa aset dari bank dan memiliki opsi untuk membeli aset tersebut di akhir masa sewa.

  • Hipotek: Ini adalah kredit dengan agunan properti sebagai jaminan. Nasabah mendapatkan pinjaman dengan jaminan properti, dan bunga dibayarkan selama jangka waktu tertentu. Jika nasabah gagal membayar, bank memiliki hak untuk menyita properti tersebut.

3. Denda

Pendekatan terhadap denda dalam pembiayaan syariah sangat berbeda dari pembiayaan konvensional. Dalam pembiayaan syariah, denda diterapkan sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan oleh keterlambatan pembayaran, tetapi tidak boleh menjadi sumber keuntungan bagi bank. 

Denda yang dikenakan biasanya disalurkan untuk kegiatan sosial atau amal, sesuai dengan prinsip syariah yang menekankan keadilan dan kesejahteraan. Hal ini bertujuan untuk mencegah bank mengambil keuntungan dari kesulitan nasabah dan mendorong nasabah untuk tepat waktu dalam melakukan pembayaran.

Dalam pembiayaan konvensional, denda keterlambatan pembayaran sering kali digunakan sebagai sumber tambahan pendapatan bagi bank. Denda ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman yang belum dibayar, dan dapat menambah beban keuangan nasabah.

4. Regulasi dan Kepatuhan

Pembiayaan syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan bahwa produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah mematuhi prinsip-prinsip syariah. DSN bertanggung jawab untuk mengeluarkan fatwa dan pedoman yang harus diikuti oleh bank syariah, sementara OJK mengawasi implementasi regulasi tersebut dalam praktik sehari-hari. 

Di sisi lain, pembiayaan konvensional diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan regulasi perbankan umum. OJK mengawasi semua bank dan lembaga keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan suku bunga, perlindungan konsumen, dan stabilitas keuangan. 

Meskipun OJK juga mengawasi bank syariah, regulasi yang diterapkan pada pembiayaan konvensional berbeda dalam beberapa aspek, terutama yang berkaitan dengan penggunaan bunga dan denda.

Demikianlah penjelasan berbagai perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional. Memilih antara pembiayaan syariah dan konvensional tergantung pada kebutuhan, nilai-nilai, dan preferensi Anda. Pembiayaan syariah menawarkan pendekatan yang lebih adil dan transparan dengan berbagi risiko dan keuntungan, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. 

Sebaliknya, pembiayaan konvensional menawarkan fleksibilitas dan kemudahan dengan suku bunga tetap, tetapi risiko lebih banyak ditanggung oleh nasabah. Apa pun pilihan Anda, penting untuk memastikan bahwa Anda memahami sepenuhnya mekanisme, risiko, dan konsekuensi dari setiap jenis pembiayaan. 

Memilih jenis pembiayaan yang tepat sangatlah penting untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda. Untuk mendapatkan solusi pembiayaan kendaraan yang dapat diandalkan dan sesuai dengan kebutuhan Anda, TAF Fleet dapat menjadi pilihan yang tepat.

Layanan dari TAF ini menyediakan berbagai jenis dan skala pembiayaan kendaraan yang dirancang untuk mendukung bisnis Anda di berbagai sektor. Dengan dukungan tim profesional dan jaringan dealer serta bengkel yang tersebar di seluruh Indonesia, TAF siap menjadi mitra yang dapat Anda percaya. Jangan khawatir tentang keamanan transaksi Anda, karena TAF telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga memastikan bahwa semua proses berjalan dengan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami sekarang juga!