news NEWS, 20 OCTOBER 2017

Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan KTP Elektronik Guna Mempercepat Pelayanan Lembaga Keuangan

Jakarta, 20 Oktober 2017 - Sebanyak 10 lembaga keuangan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh dengan perwakilan masing-masing perusahaan, yang terdiri dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), PT Bahana TCW Investment Management, PT Bank Ganesha Tbk, PT Bank Maspion Indonesia Tbk, PT Federal International Finance, Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati, PT MNC Finance, PT Olympindo Multi Finance, PT Sahabat Finansial Keluarga, PT Toyota Astra Financial Services.

 

Kemudian, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan “kerjasama dengan sejumlah lembaga keuangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan pada 2014 untuk kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik.”

 

Zudan, melanjutkan, “kerjasama ini memberikan manfaat yang positif bagi Kemendagri dalam melengkapi basis data kependudukan mengenai transaksi keuangan masyarakat, dan juga mempermudah lembaga keuangan, kerjasama ini akan membuat data base kependudukan lebih tertata dan terdata seraca detail.” Zudan menutup konferensi pers dengan harapan akan semakin banyak lembaga keuangan lainnya yang akan bekerja sama guna mendukung kesuksesan program pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik.